Padang, jembataninformasi.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Padang menggelar tahap 2 dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui perkara tersebut sudah cukup lama bergulir di Kejari Padang.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria, melalui Kasi Intel Afliandi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Yuli Andri dan Ketua tim Wiliyamson, menyebut pada sesi jumpa pers di Kantor Kejari Padang, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahapan II.
” Sebagaimana diketahui tersangka AS dalam perkara Dugaan Korupsi Gedung Taman Budaya Sumbar sebagai Kontraktor,” kata Afliandi.
Afliandi menyebut, dalam perkara ini tersangka AS tidak ditahan.
” Tersangka AS tidak ditahan karena sakit. Dari hasil rekam medis tersangka mengalami patah kaki. Hal ini berdasarkan dan tersangka pun harus kontrol dua kali seminggu ke rumah sakit,” katanya,Rabu (6/9) sore.
Afliandi membeberkan, kerugian negara dalam.perkara ini berdasarkan hasil BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp731. 699.189.22.
” Modus yang digunakan tersangka dalam perkara tersebut yaitu tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga gedung terbengkalai,” kata Pria yang akrab disapa Andi itu.
Andi menuturkan, Sedangkan untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 2,3,9 dan 55 undang undang tindak pidana korupsi.
” Dalam fakta persidangan nanti, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dalam kasus tersebut,” pungkasnya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.
Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.(hs)