Indeks

Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati, Tiga Terdakwa Narkotika di Pasaman

Pasaman, jembataninformasi – Tiga terdakwa kasus narkotika yaitu Guntur Hasibuan,M. Ridwan dan M.Zikri, tak menyangka dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman.

JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.

“Dituntut hukuman mati,”kata katua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobeng Suradal cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7).

Dikatakannya, selain ketiga terdakwa tersebut, satu terdakwa lainnya yakninya Rahman yang masih terlibat dijaringan yang sama, dituntut terpisah.

“Menuntut terdakwa Rahman dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama satu tahun,”kata JPU.

Usai dituntut JPU, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Ditempat terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Mustaqpirin, menceritakan perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Pada saat itu ditangkap tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.

Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.

Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885, 11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.

Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejari Pasaman.

Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar, tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.(kld)

Exit mobile version