Indeks

Kasus Penggelapan Mobil, Hakim Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Ibu Bhayangkari 1,5 Tahun Penjara

 

Padang, jembataninformasi -Masih ingat kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Diana Fitri Oknum Ibu Bhayangkari Kota Polres Pariaman. Wanita berparas cantik tersebut dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di tingkat banding pada Pegadilan Tinggi (PT) Padang, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri ( PN) Padang yang menvonis 1 tahun penjara

Dalam Amar Putusan Banding yang keluar 20 November 2024, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 519/Pid.B/ 2024/PN Pdg., tanggal 27 September 2024.

Menyatakan Terdakwa Diana Fitri Pgl. Diana Binti Junaidi Oyon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Penipuan dalam dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera kepada wartawan mengatakan bahwa jaksa bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun Budi Sastera menyebutkan bahwa terpidana belum bisa di eksekusi, karena masih ada proses terakhir di tingkat MA yang akan dijalani.

“Status terpidana tetap tahanan kota. Jadi belum bisa kami eksekusi, karena ada upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung,” jelasnya baru-baru ini.

Sementara itu Winda Heka Sari mengaku cukup puas atas putusan yang dijatuhkan hakim di tingkat banding tersebut. Hukumannya naik , dari tigkat Pengadilan Negeri Padang yang hanya menjatuhkan 1 tahun penjara, menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Winda berharap di tingkat Mahkamah Agung, hakim agung menegakkan hukum dengan adil sesuai dengan kesalahan yang sudah diperbuat terpidana

“Jadi status dia (Diana) masih terpidana. Jika ada yang bilang dia bebas, itu keliru,” pungkasnya.

Sebelumnya. Terdakwa kasus penggelapan mobil yang menjerat oknum ibu Bhayangkari, Diana Fitri dan terdakwa Yuga Nugraha (berkas terpisah) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Melia Trisna dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Diana dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan owner Aciak Auto Body WHS sebesar Rp 494 juta.(kld)

Exit mobile version