Indeks

Kasat Reskrim Polresta Padang Bakal Panggil Ulang Penyebar Berita Bohong Perselingkuhan Ketua DPRD Padang

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah Putra (ist)

PADANG, jembataninformasi – Mulyadi terlapor yang diduga membuat berita fitnah perselingkuhan Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dengan Fika Sofia Putri mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Padang, Rabu (29/3/2023).

Seperti diketahui, Syafrial Kani melaporkan Mulyadi dan sejumlah media yang telah memuat berita bohong tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.

Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut.

“Sudah sedang berproses,” ujarnya dilansir klikpositif.com, Kamis (30/3/2023).

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan pemanggilan kepada pihak yang dilaporkan bernama Mulyadi. Namun Mulyadi mangkir pada panggil pertama.

“Selanjutnya akan kita lakukan pemanggilan kedua Sabtu 1 April 2023,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang Anda Simon mengapresiasi gerak cepat Sat Reskrim Polresta Padang menindaklanjuti laporan peristiwa pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang yang telah diberitakan berita bohong oleh beberapa media online.

Anda Simon mengatakan, Rabu (29/3/2023) penyidik telah memanggil M yang merupakan narasumber dari berita bohong yang diberitakan oleh beberapa media online tersebut.

“Saudara M yang merupakan narasumber yang diwawancarai, memberitakan berita bohong kepada klien Saya telah di panggil penyidik Sat Reskrim Polresta Padang, Rabu (29/3). Namun dia tidak datang memenuhi panggilan penyidik alias mangkir dari panggilan,” kata Anda Simon, Kamis (30/3/2023).

Anda menambahkan, dari informasinya penyidik akan memanggil ulang M pada Sabtu (1/4/2023) mendatang. (ridho)

Exit mobile version