Indeks
Ekobis  

Kakanwil ATR/ BPN Sumbar Pimpin Upacara Bendera Peringati HATARU 2023

 

Padang, majalahintrust.com – Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, menggelar upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HATARU) 2023, bertempat di halaman Kanwil ATR/BPN Jalan Sudirman, Senin (25/9/2023) pagi.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat Sri Puspita Dewi saat membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menyampaikan bahwa, pada tanggal 24 September, diperingati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang (HATARU) serta sebagai hari lahir

Undang-Undang Pokok Agraria yang ke-63. HATARU Tahun 2023 kali ini mengangkat tema “Kinerja dan Kolaborasi Untuk Indonesia Maju”.

Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan program-programnya tak dapat bergerak sendiri, perlu dibangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak terkait.sehingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.

Dalam menyongsong Indonesia Emas Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan kerja sepatan, guna membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak. Saat ini Kementerian ATR/BPN telah Berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah, diharapkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.

Selain itu tambahnya, melalui program PTSL yang telah terdaftar saat ini ada sekitar 10 kabupaten/kota yang telah dinyatakan lengkap.

“Dalam rangka mensukseskan program PTSL, saya mengajak para kepala daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan BPHTB, hingga saat ini terdapat sekitar 118 kabupaten/kota yang telah membebaskan BPHTB. Daerah yang belum melaksanakan hal itu, saya mendorong agar pemerintah daerah setempat agar segera melakukan pembebasan BPHTB sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan tanahnya,” ucap Kakanwil ATR/ BPN Sumbar Sri Puspita saat membacakan sambutan Menteri ATR/BPN.

Lanjutnya, dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat hukum adat melalui skema pendaftaran tanah secara komunal seperti yang ditetapkan di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Papua skema pendaftaran tanah secara komunal akan menjadi model dalam persetifikatan tanah adat.

Selain itu, Kementerian ATR BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah seperti, Gereja, Pura, Masjid dan lain-lain tanpa terkecuali serta diskriminasi sehingga umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempercepat realisasi target Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kabupaten/kota.

“Seperti RDTR yang mencakup aspek tata kota pariwisata, perindustrian dan mitigasi bencana, hal ini penting demi terwujudnya tata kota yang baik agar tidak ada masyarakat yang hidup di daerah rawan bencana atau tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya,” ujarnya lebih lanjut.

Disisi lain dengan ketersediaan RDTR maka dapat meningkatkan daya saing wilayah dan mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan investasi dengan adanya RDTR maka memberi kemudahan pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada sistem online single sitemaksine daerah yang sudah memiliki perkara RDTR dan terintegrasi dengan sistem OSS proses penerbitan KTP-EL dapat dilakukan dalam waktu maksimal 1 hari kerja dan akan mereduksi waktu keseluruhan dalam proses perizinan berusaha.

“Bapak Presiden menyampaikan berkali-kali bahwa Investasi adalah kunci oleh karena itu saya meminta agar para kepala daerah segera merealisasikan penyusunan RDTR di daerahnya masing-masing, tata ruang merupakan panglima yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, dalam penyelesaian sengketa dan konflik Pertanahan. Dengan kolaborasi empat pilar yaitu, kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan adalah kunci,” tuturnya.

Dikatakannya, Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik beberapa kasus seperti konflik agraria seperti konflik Suku Anak Dalam di Kabupaten Musi Rawas, konflik di Kabupaten Batanghari, kawasa.(kld)

Exit mobile version