Padang —Sejumlah karangan bunga mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2020, berderet di depan Kantor Kejari Padang, Selasa (26/10).
Karangan bunga tersebut berbunyi “Apresiasi, terima kasih Pak Jaksa. Usut tuntas dugaan korupsi KONI Padang”. “Dukung dan apresiasi Kejari Padang usut tuntas dugaan korupsi di KONI Padang,”
Karangan bunga tersebut berjumlah sembilan buah. Pada karangan bunga itu tertulis para pengirim, di antaranya Prof Syahrial Bakhtiar, Fauzi Bahar, H Wahyu I Putra, Peduli Olahraga Sumbar, dan lain-lain.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto saat dikonfirmasi mengungkap, pihaknya tidak mengetahui sejak kapan karangan bunga tersebut terpajang di depan Kantor Kejari Padang.
“Pagi hari saat saya tiba di kantor, sudah terpajang karangan bunga itu. Mungkin dipajang pada Senin malam” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, dukungan dari masyarakat ini menjadi semangat bagi Kejari Padang untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
“Insya Allah kami akan mengusut tuntas kasus ini. Kan saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” sebut Ranu.
Sementara itu, Kepala Sesi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, hingga kini penyidikan masih berjalan. 35 cabang olahraga (cabor) akan diperiksa secara maraton mulai Selasa (26/10).
“Kita akan upayakan memeriksa 5 sampai 7 cabor per hari,” kata Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.
Therry menambahkan, beberapa pihak yang telah dimintai keterangan saat penyelidikan juga akan dipanggil ulang sebagai saksi. “Kita akan panggil mereka lagi untuk meminta keterangan secara mendalam,” ujarnya.
Terpisah, Prof. Syahrial Bakhtiar saat dikonfirmasi membenarkan perihal pengiriman karangan bunga berisi dukungan pengusutan secara tuntas dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan hanya karena ulah satu atau dua orang membuat buruk citra olahraga dan KONI Padang, padahal yang lain sudah berbuat banyak,” ujarnya.
Seperti diketahui, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2020 ini naik ke tingkat penyidikan.
Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin :02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Dalam kasus ini terungkap ada dugaan beberapa kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus. Nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 2,1 miliar. (*)