Indeks

JPU Kasus Korupsi Tol Meradang, Salinan Putusan 13 Terdakwa Vonis Bebas Hakim PN Padang Belum Diterima Utuh

PADANG, majalahintrust – Pertarungan antara jaksa Kejati Sumbar bersama Kejari Pariaman melawan pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Padang makin memanas, pasca dibebaskannya 13 orang terdakwa korupsi pembebasan lahan tol Padang Pariaman, yang berlokasi di Taman Kehati. Kasus korupsi tersebut berpotensi merugikan negara Rp 27 miliar.

Memanasnya hubungan institusi Adhyaksa dengan institusi peradilan yang berada Kota Padang, Sumatera Barat ini, disebabkan karena tidak diserahkannya salinan putusan hakim PN Padang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut secara resmi dan utuh hingga sekarang.

Padahal, dari waktu 28 hari sesuai ketentuan JPU menyerahkan kasasi kepada Mahkamah Agung, hingga saat ini salinan putusan yang bertanda tangan hakim belum juga diserahkan Panitera PN Kelas I A Padang.

“Memutus perkara bebas terdakwa korupsi tol kepada 13 orang cepat, masa menyerahkan salinan putusan kepada kejaksaan lambat. Masa tinggal satu Minggu lagi waktu habis, salinan putusan lengkap belum kami terima. Ada apa dengan PN Padang?,” kata Kasi Pidsus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa kepada media dengan nada tinggi.

Yandi Mustiqa pun juga memprediksi, akibat dari lambannya Panitera PN Padang menyerahkan salinan putusan, membuat JPU kesulitan membuat memori kasasi. Sehingga berakibat kepada kurang maksimalnya penuntutan perkara itu.

” Jadi kami pada intinya belum menerima salinan putusan perkara tersebut dari PN Padang. Hanya yang kami terima softcopynya itupun dari panitera, itupun baru lima berkas perkara. Itu tidak bisa dijadikan dasar karena tidak ada ditandatangani oleh Hakim sehingga bisa dikatakan tidak valid hanya untuk gambaran,” ujarnya.

Yandi menegaskan, atas belum diterimanya salinan putusan tersebut, pihaknya telah menyurati Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang.

” Sebelumnya kami telah menyatakan Kasasi dan melaporkan aktanya atau pernyataan Kasasi 5 September lalu. Sementara dari SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung) dari 14 hari seharusnya pihak JPU telah diberikan salinan putusan,” tegasnya.

Terpisah, atas lambatnya salinan putusan yang disesalkan JPU pada Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol pada Taman Kehati Padang Pariaman, Humas Pengadilan Negeri Padang Reza Himawan menyebutkan, untuk salinan resmi putusan ada sistemnya yaitu, Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP).

“Petikan putusan sudah tercantum disitu yang jelas salinan putusan telah kita berikan sebelumnya softcopynya ke pihak Kejaksaan, ” kata Reza dihubungi via ponsel.

Reza juga menampik bahwa PN Padang belum lengkap menyerahkan softcopy berkas perkara tersebut.

” Saya rasa sudah semua diserahkan ke Kejaksaan petikan putusan perkara tersebut. Jadi itu hardcopynya banyak lembarannya butuh waktu dalam penjilitannya itu sudah sesuai SOP kita,” tutup Reza.

Sebelumnya, Sebanyak 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendri Joni, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8) lalu.(fauzan)

Exit mobile version