Indeks

JPU Cecar Mantan Bupati Padang Pariaman Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang – Pekanbaru

Padang, jembataninfo – Mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman, sebagai saksi kasus pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati IKK Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (11/7/2022).

Bahkan pria yang menjadi orang nomor satu Padang Pariaman dari 2010 sampai 2021 ini sempat meninggikan suara setelah kuasa hukum Kadis Lingkungan Hidup Padang Pariaman Yuniswan, Azimar Nur Suud menanyakan perihal apakah menerima surat dari BPN Sumbar ke Bupati Padang Pariaman saat itu Ali Mukhni Cq Kadis LH Padang Pariaman tanggal 16 September 2020 perihal jawaban protes masyarakat perihal status Taman Kehati dan mengetahui balasan surat dari Kadis LH Padang Pariaman ke Kepala BPN Sumbar.

“Saya tidak pernah tahu ada surat BPN Sumbar ke Bupati Padang Pariaman Cq Kadis Lingkungan Hidup Padang Pariaman. Saya tidak tahu ada balasan surat dari Kadis LH Padang Pariaman,” kata Ali Mukhni dengan suara tinggi pada persidangan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Juandra didampingi Anggota Rinaldi Tri Handoko dan Hendri Joni,di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Ali Mukhni dalam kesaksiannya memaparkan, proses pembentukan Ibu Kota Kabupaten (IKK) baru Padang Pariaman dimulai pada masa kepemimpinan Bupati lama Alm Muslim Kasim. Pada saat itu ada 3 calon ibukota baru, namun yang terpilih Parit Malintang karena administrasi lengkap dan mau menyerahkan tanah seluas 100 hektar.

Akan tetapi, dari 100 hektar luas lahan IKK Parit Malintang, Ali Mukhni tidak mengetahui ada peta bidangnya. Malah sudah dua kali Pemkab Padang Pariaman mengajukan untuk membuat sertifikat ke BPN, tapi BPN hingga sekarang tidak mengeluarkan sertifikat yang diminta. Bahkan tanah seluas 100 H itu juga ada master plan nya.

“Proses nya ada permintaan dari Nagari kepada Pemkab Padang Pariaman. Dari tiga calon ibukota kabupaten baru, Parit Malintang yang lengkap. Tokoh masyarakat, ninik mamak pemangku adat bersedia melepaskan tanah ke Pemda seluas 100 hektar. Ada pakai materai diserahkan ke Pemda. Namun surat pernyataan dari ninik mamak tidak lengkap, saya tahu infonya dari Bapak Alm Muslim Kasim,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, ada PP dan Perda penunjukan Parit Malintang sebagai IKK baru.Setelah itu, dilaksanakan pembangunan kantor Bupati tahun 2009, dimana peletakan batu pertama dilaksanakan oleh Alm Muslim Kasim.

Lanjut Ali Mukhni menjelaskan, Pemkab Padang Pariaman pernah mengeluarkan SK Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di IKK Parit Malintang tahun 2014. Taman kehati masuk dalam 100 hektar yang diserahkan masyarakat tersebut.

Setelah SK Bupati terhadap Taman Kehati terbit, ada Dana DAK untuk penanaman hutan di lokasi itu. Disamping itu juga ada dana APBD untuk pemeliharaan dan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman dengan Kepala Dinas LH saat itu Yuniswan.

“Setelah tanaman dan bangunan diganti, sudah menjadi aset Pemkab Padang Pariaman, karena berada di areal 100 Hektar IKK Parit Malintang,” ucapnya.(ridho)

Exit mobile version