Indeks

Jaksa Dakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Mapolres Dharmasraya, Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar

Padang, majalahintrust.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menggelar sidang perdana kasus dugaan Korupsi Mako Polres Dharmasraya Pada Biro Sarpas Polda Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018, Kamis (3/09/2024).

Keempat terdakwa yang disidangkan terkait perkara ini yakni, AKBP Supriadi. M, S.T. mantan Kabagfaskon Rosarpras Polda Sumbar, kemudian tiga rekanan Ir. Totok Hartanto Siging, Priyo Sambodo, Taufik, ST.

Jaksa penuntut umum ( JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejari Dharmasraya membacakan dakwaan kepeda keempat terdakwa pada agenda sidang agenda pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Susilo Dewantoro SH, MH.

JPU mengatakan, bahwa terdakwa SUPRIADI M, S.T., M.H. melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Bahwa terdakwa SUPRIADI. M. S.T., M.H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Mako Polres Dharmasraya Tahun 2018 secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Priyo Sambodo. S.T. selaku Direktur Utama PT.CIPTA PRIMA SELARAS dan juga selaku Penyedia Pembangunan Mako Polres Dharmasraya, Ir. Taufik, M.T. Pgl TAUFIK selaku Direktur Utama CV. ARCE dan juga selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Mako Polres Dharmasraya,” kata JPU.

Kemudian lanjut JPU, saksi Ir.Totok Hartanto Siging selaku Kuasa Direktur PT. CIPTA PRIMA SELARAS dan juga selaku Penyedia Pembangunan Mako Polres Dharmasraya melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan Mako Polres Dharmasraya Tahun 2018 yang berakibat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.315.789.941,317 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor, SR-263/PW03/5/202 0 tanggal 17 September 2020.

” Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 3,” pungkas JPU.(kld)

Exit mobile version