Indeks

Guntur Abdurrahman Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Klaim Kliennya Tak Bersalah

 

Padang, jembataninformasi.com – Kuasa hukum tersangka yaitu P, selaku rekanan. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak (pengadaan sapi bunting) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar bersama rekannya lainnya yang juga ditahan Kejati Sumbar, angkat bicara.

Menurut kuasa hukum yakninya Guntur Abdurrahman bersama Denni Azani Latief, SH, Ilhamdi Taufik,SH, Didi Cahyadi Ningrat, SH, dan Debi Mona Riska, SH, dari kantor advokat DENNI LATIEF & rekan di Jakarta mengatakan, menghormati proses hukum dan siap membuktikan, bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pengadaan kasus sapi.

“Faktanya, klien kami tu sebenarnya rugi, dalam kasus pengadaan sapi,”katanya, saat diwawancarai awak media, Rabu (26/7).

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan, kliennya telah melaksanakan kontak 100% dengan sempurna, bahkan klien kali rugi dalam proyek pengadaan ini

“Sudah ada proses yang disetujui oleh dinas, semua persetujuan dinas telah dilaksanakan seratus persen,”ujarnya.

Guntur Abdurrahman, yang merupakan pengacara kondang menuturkan, penerimaan sapi sudah diterima 100%.

“Kami yakin, klien kami tidak tidak bersalah, jadi kami tekankan disini penerimaan sapi sudah 100%,”ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar kembali menahan tiga tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak (pengadaan sapi bunting) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka tersebut yaitu P, WI dan AIA.

Sehingga total tersangka dalam kasus tersebut enam orang.

Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2021 lalu Provinsi Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.

Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar lebih, serta semua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang. (Kld).

Exit mobile version