Padang, majalahintrust.com – Mantan bupati Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Muzni Zakaria resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialamatkan padanya melalui platform media sosial TikTok.
Bupati Solsel dua periode (2010-2015 dan 2016-2020) yang sudah berumur 70 tahun tersebut bersama tim kuasa hukumnya datang langsung melapor ke SPKT Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Senin 11 November 2024.
Dengan membawa bukti yang cukup, ia menyampaikan bahwa salah satu unggahan di akun Tiktok @juniyart60 pada Sabtu, 9 November 2024, diduga menyerang nama baiknya.
Dalam unggahan yang menjadi dasar laporan tersebut, akun Tiktok tersebut menulis kalimat yang berbunyi: “Muzni masuk Panjaro baliaktu mangkonyo jan mahina urang juo. lanjutkan……01 menyala bosqu…”. Kalimat ini, menurut Muzni, menyiratkan tuduhan yang merugikan citra dan kehormatannya, terutama dengan adanya bahasa Minang yang menyebut namanya dalam konteks yang dianggap merendahkan.
Merujuk pada laporan yang diterima oleh kepolisian, tuduhan ini masuk dalam kategori tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang pelanggaran terkait penyebaran informasi melalui media elektronik.
Menurut kuasa hukum Muzni, Mahdial Hasan, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga diduga memiliki maksud tertentu untuk menyerang pribadi kliennya. “Akun tersebut sudah empat kali menyebarkan fitnah terhadap Pak Muzni. Kami menduga ada aktor intelektual di balik akun ini,” ujar Mahdial Hasan pada awak media usai membuat laporan di Polda Sumbar. Selasa (12/11/2024).
Mahdial juga menambahkan bahwa pihaknya mencurigai motif politik di balik unggahan tersebut, terutama karena Muzni Zakaria kini menjabat sebagai penasihat salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada dengan nomor urut 02. Selain perannya sebagai penasihat, Muzni selama ini dikenal aktif mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam politik uang, sebuah upaya yang dianggapnya penting untuk menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.
Pihak kuasa hukum Muzni juga menekankan pentingnya pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Menurut Mahdial, hal ini bukan sekadar upaya melindungi nama baik kliennya, tetapi juga untuk menghindari potensi konflik antarpendukung yang bisa memperkeruh situasi politik di Solok Selatan.
“Kami berharap agar penyidik Polda Sumbar dapat menangani persoalan ini hingga tuntas, agar tidak ada pertikaian yang makin meruncing di antara para pendukung calon kepala daerah di Nagari Seribu Rumah Gadang ini,” tambah Mahdial.
Pilkada Solok Selatan tahun ini memang diprediksi menjadi salah satu kontestasi yang sengit. Di tengah situasi politik yang memanas, isu-isu semacam ini menjadi pemantik baru bagi dinamika politik lokal yang kian kompleks, membuat tensi antarpendukung terus meningkat menjelang pemungutan suara
Sementara Dwi Yudha Zulmar, S.H., petugas piket di Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, mengonfirmasi penerimaan laporan Muzni Zakaria. Ia menyebut, “Surat tanda penerimaan laporan pengaduan sudah kami keluarkan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.”
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan penyebaran informasi yang bisa merugikan reputasi seseorang, apalagi lewat platform yang dapat diakses oleh khalayak luas. Adanya laporan ini pun menunjukkan bahwa permasalahan terkait penyebaran informasi negatif di media sosial masih kerap terjadi, dan masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pemilik akun @juniyart60 terkait tuduhan tersebut.(kld)