Pasbar, majalahintrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Pasaman Barat mengancam akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, atas tindak tanduk mereka dalam penyelenggaraan Pileg 2024 Dapil IV
Laporan tersebut akan mereka layangkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , karena diduga kuat membeking salah satu partai dengan agenda meloloskan Caleg partai dimaksud ke DPRD Sumbar.
Niat tersebut telah bulat akan mereka layangkan, setelah melakukan diskusi bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerhati politik, serta unsur lainnya se Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (17/3/2024).
“KPU dan Bawaslu Pasbar patut diduga telah mencederai pelaksanaan Pileg 2024 untuk pemilihan Dapil IV Pasbar – Pasaman Barat, karena melanggar pasal 3 UU pemilu no 7/2017 tentang prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, terutama prinsip mandiri, adil, profesional dan akuntabel,” kata Ridho Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pasbar.
Ridho menilai KPU dan Bawaslu diduga telah merekayasa keterpilihan penyelenggara pemilu ditingkat KPPS dan pengawas TPS dengan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu sehingga muncul rekayasa teknis dan suara di pemilu 2024 di Pasaman barat.
“Sebagai bukti sahih, salah satu partai meminta KPU dan Bawaslu untuk membuka kotak suara pada Pleno tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Malah dikabulkan permintaan itu. Hal ini menandakan telah terjadi pelanggaran prinsip-prinsip pemilu telah dilanggar dan telah mencederai demokrasi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika ditemukan nanti pelanggaran unsur pidana oleh penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini jajaran KPU dan Bawaslu, maka akan dilaporkan kepada Gakkumdu.
“Jika ada unsur pelanggaran pidana, maka akan kita laporkan pelanggaran pidana tersebut ke Gakkumdu,” pungkasnya. (W)