Indeks

Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Syafri St Pangeran yang Dibeli Yayasan Fort de Kock, Pemko Bukittinggi Dilaporkan Ke Polda Sumbar

Kadis Perkim Bukittinggi Rahmat AE bersama staf usai keluar dari Mapolda Sumbar

Padang, jembataninformasi.com – Yayasan Fort de Kock melaporkan Pemerintah Kota Bukittinggi ke Polda Sumatera Barat, atas dugaan kasus penggelapan sertipikat tanah an. Syafri St Pengeran, tanah tersebut saat ini telah dikuasai Universitas Fort de Kock Bukittinggi seutuhnya berdasarkan eksekusi Putusan Pengadilan.

Tanah yang dimiliki oleh Syafri Sutan Pangeran yang telah dibeli Yayasan Fort de Kock sejak tahun 2005 berada di Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandi Angin Koto Salayan, Kota Bukittinggi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 655 dengan luas 5528 m2 berdasarkan surat ukur nomor : 2/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007.

Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Didi Cahyadi Ningrat dan Guntur Abdurrahman kepada wartawan mengatakan, Pihak Yayasan yang sudah membayar Lunas seluruh uang pembelian tanah kepada pemilik mendesak Pemilik (Syafri) untuk segera menyerahkan Sertipikat tanah yang asli.

Namun sertipikat dimaksud masih ditahan oleh pihak pemko, bahkan sudah diminta beberapa kali oleh Syafri yaitu pada saat eksekusi dilaksanakan sambil mengembalikan uang pembelian dan setelah eksekusi juga sudah diminta secara tertulis namun tetap tidak diserahkan.

Oleh karena itulah menjadi alasan dilaporkannya Pemko Bukittinggi ke Polda Sumbar atas dugaan kasus penggelapan sertipikat dimaksud.

“Kami memiliki bukti sangat kuat dan tidak terbantahkan, bahwa lahan yang dibeli Yayasan Fort de Kock sudah sah dan meyakinkan secara hukum adalah mutlak milik yayasan” tutur Guntur Abdurrahman bersama Didi Cahyadi Ningrat.

Kata Didi, sertifikat SHM nomor 655 masih belum diserahkan meskipun telah adanya keputusan Inkhrah dari Mahkamah Agung nomor 2108 K/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022 dan penetapan nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt Jo Nomor : 28/Pdt.G/2019/PN Bkt tanggal 14 Oktober 2022.

Keputusan Inkhrah dari Mahkamah Agung tersebut menguatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi Padang yang menyatakan bahwa (2)perjanjian jual beli tanggal 23 November 2005 yang dilegalisasi Hj Tessi Levino dengan nomor 150/D/XI/2005 sebagai bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak yang menandatangani sesuai hukum berlaku. (3) Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepasa penggugat dan mengakibatkan kerugian bagi penggugat.(4) Tergugat IV Pemko Bukittinggi adalah pembeli yang tidak beriktikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.(5) menghukum para tergugat untuk melaksanakan serta melanjutkan kembali seluruh perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanggal 23 November 2005 yang dilegalisasi Hj Tessi Levino SH

Sementara itu, Guntur Abdurrahman mengatakan, saat eksekusi, pihak Syafri juga sudah menawarkan pengembalian uang dan meminta penyerahan sertipikat atas namanya tersebut. Setelah eksekusi juga melayangkan surat kepada Walikota Bukittinggi sebanyak dua kali perihal permintaan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Syafri St Pangeran pada 4 November 2022 dan 10 Januari 2023

“Sebagai warga negara yang tentunya mencari keadilan, maka pihak Syafri melaporkan Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah menggelapkan sertifikat Hak Milik Nomor 655 ke Polda Sumbar. Unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP,” tutupnya

Ketika dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan melalui pesan whats app, membenarkan bahwa proses hukumnya sedang dalam tahap penyelidikan.

Namun Ia tak merinci siapa saja yang diperiksa dan dari unsur mana yang diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

“(Kasusnya) sedang dalam proses penyelidikan,” ucapnya singkat.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Ia mengatakan bahwa kasus domaksud dalam tahap penyelidikan.

“Perkara masih dalam proses penyelidikan. Langkah selanjutnya akan meminta klarifikasi beberapa saksi terkait lagi. Untuk lebih jelasnya, hubungi Direskrimum saja,” ucap Dwi.

Dari pantauan media di dilapangan, Kadis Perkim Kota Bukittinggi Rahmat AE beserta salah seorang staf sudah memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumbar 5 Juli 2023.

Ketika wartawan majalahintrust.com melakukan konfirmasi kepada Rahmat AE melalui pesan whats app nya, perihal dalam rangka apa ke kantor Polda Sumbar, sampai berita ini diturunkan tidak membalas. (Hs)

Exit mobile version