Indeks

Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Yayasan Fort de Kock, Polda Sumbar Kembali Panggil Pejabat Pemko Bukittinggi

Padang, jembataninformasi.com – Polda Sumatra Barat (Sumbar) serius dalam menangani kasus dugaan penggelapan tanah Syafri St Pangeran yang dilakukan Pemko Bukittinggi. Tahan tersebut berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandi Angin Koto Salayan, Kota Bukittinggi.

Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 655 dengan luas 5528 m2 berdasarkan surat ukur nomor : 2/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007 saat ini dikuasai oleh Yayasan Fort De Kock Bukittinggi.

Sejumlah pejabat SKPD Pemko Bukittinggi pun juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumbar. Seperti Kadis Perkim Bukittinggi Rahmat AE dan Asisten I Pemko Bukittinggi Isra Yonza juga baru-baru ini dipanggil ke Mapolda Sumbar.

“Bukan Sekda tapi Asisten I (Setdako Bukittinggi),” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistiawan dikonfirmasi via whats app.

Ditambahkan Dwi, saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan di Polda Sumbar.

Menanggapi dipanggilnya sejumlah pejabat Pemko Bukittinggi oleh Polda Sumbar, Sekdako Bukittinggi Martias Wanto ditemui usai Rapat Sekda se Sumbar mengatakan sangat menghormati proses hukum yanh sedang berlangsung.

Walikota Bukittinggi pun sebut Martias Wanto, sangat kooperatif dalam menghadapi laporan ini. Sehingga siapapun pejabat Pemko Bukittinggi yang dimintai keterangan oleh Polda, langsung di utus ke Padang untuk memenuhi panggilan.

“Kami tentu juga menginginkan persoalan ini cepat selesai. Kami bantu pihak kepolisian untuk mempercepat seluruh tahapan yang dilalui,” tukasnya.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Didi Cahyadi Ningrat dan Guntur Abdurrahman mengatakan, sebelumnya tanah yang dimiliki oleh Syafri Sutan Pangeran yang telah dibeli Yayasan Fort de Kock sejak tahun 2005 berada di Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandi Angin Koto Salayan, Kota Bukittinggi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 655 dengan luas 5528 m2 berdasarkan surat ukur nomor : 2/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007.

Pihak Yayasan yang sudah membayar Lunas seluruh uang pembelian tanah kepada pemilik mendesak Pemilik (Syafri) untuk segera menyerahkan sertifikat tanah yang asli, namun sertifikat dimaksud masih ditahan oleh pihak pemko, bahkan sudah diminta beberapa kali oleh Syafri, yaitu: pada saat eksekusi dilaksanakan sambil mengembalikan uang pembelian, selanjutnya setelah eksekusi juga sudah diminta secara tertulis namun tetap tidak diserahkan, oleh karena itulah menjadi alasan dilaporkannya Pemko Bukittinggi ke Polda Sumbar atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dimaksud.

“Kami memiliki bukti sangat kuat dan tidak terbantahkan, bahwa lahan yang dibeli Yayasan Fort de Kock sudah sah dan meyakinkan secara hukum adalah mutlak milik yayasan” tutur Guntur Abdurrahman bersama Didi Cahyadi Ningrat. [***]

Exit mobile version