Indeks

Buron Kasus Korupsi Kejari Pasaman Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Aceh

Padang – Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat menerima terdakwa Sufnizar alias Babang panggilan Abang seorang buronan kasus korupsi dana bencana alam dari tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejagung Republik Indonesia di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi, mengatakan, serah terima terdakwa itu dari Tim Tabur Kejagung RI dilaksanakan di Gedung VIP room Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang sekira pukul 16.00 WIB, Sabtu (6/11/2021).

Serah terima terdakwa Sufnizar alias Babang panggilan Abang itu langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi yang didampingi oleh Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Juprizal dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, Pahala Eric Silvandro.

“Dalam prosesi tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa, pemeriksaan covid-19 di Klinik peduli sehat Jalan Adinegoro Nomor 10 Kota Padang. Kemudian pengecekan identitas terdakwa di Rumah Tahanan Kelas II B Padang, guna memastikan bahwa terdakwa adalah benar Sufnizar alias Babang panggilan Abang dan diterima Jaksa Penuntut dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19,” terang Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehaan, Terdakwa Sufnizar langsung digiring untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang dan sampai di rumah Tahanan kelas II B padang Pukul 16.45 WIB.

“Terhadap terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan sebagaimana Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeri Padang Nomor : 16/Pid. Sus-TPK /2021/PN.Pdg tanggal 5 November 2021,” katanya.

Dengan telah ditangkap dan ditahannya terdakwa Sufnizar di rumah Tahanan Negara Kelas II B padang akan mempermudah proses persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pidana badannya.

“Sebagaimana sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2021 terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Sufnizar Pgl Babang Als Abang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang dan sudah dilaksanakan Proses Sidang Secara In Absentia sebagaimana Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 11/ Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pdg. tanggal 6 Agustus 2021,” terang Zulfahmi.

Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 5 November 2021 pukul 10.00 WIB, diterima informasi dari Intelijen Kejaksaan Agung bahwa Sufnizar sudah ditemukan keberadaannya bertempat di Jl. Ben Mahmud, Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh.

Kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Selanjutnya diterbangkan Ke Sumatera Barat menggunakan Pesawat Wings Air pukul 10.25 WIB, Sabtu (6/11/2021) transit Batam.

“Sampai di Bandara Internasional Minangkabau Provinsi Sumatera Barat sekira Pukul 16.00 WIB dan Kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Babang pada tahun 2016 itu, ketika ia menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016, menyatakan telah terjadi banjir bandang dan longsor.

Musibah tersebut terjadi di di Kecamatan Lubuksikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 11.30 WIB. Dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8-21 Februari 2016.

Terdakwa Babang memakai dana penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) sekitar Rp1,873 miliar untuk kepentingan pribadi.

Padahal uang yang sudah diberikan telah diatur dalam nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.

Akibat perbuatan Terdakwa S alias Babang, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.

Pihak kejaksaan mensinyalir ada pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)

Exit mobile version