Indeks

Bupati Pasbar Mangkir dari Panggilan Kejati Sumbar, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sewa TKD

Kasi Penkum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi

Padang, jembataninformasi.com – Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit di Pasaman Barat pada November 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi kepada media, Rabu (2/8/2023).

Farouk menjelaskan, perkara ini telah masuk ketahap penyidikan sejak Juni 2023 lalu. Sebanyak 15 orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini sudah dipanggil Kejati Sumbar.

” Benar beliau (Hamsuardi red) dilakukan pemaggilan hari ini. Namun beliau tidak memenuhi panggilan. Ini merupakan panggilan pertama. Dan kita jadwalkan panggilan selanjutnya,” katanya.

Farouk menambahkan, sebelum kasus tersebut naik ke penyidikan, Kejati Sumbar lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan ada perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dalam kasus itu.

“Sehingga proses dinaikkan ke penyidikan dengan bekal dua alat bukti yang sah,” ungkapnya.

Seperti diketahui, perkara ini dilaporkan oleh salah satu peserta lelang yakni Direktur CV Tunas Tunggal Mandiri Tri Tegar Marunduri. Ia menuding diduga ada kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Pasbar selaku pemberi disposisi pemenangan peserta lelang.

“Sebelumnya kami telah mengikuti proses lelang sewa TKD Kebun Kelapa Sawit itu pada November 2022 sesuai dengan berita acara lelang Nomor: 01/BAL/TIM¬TKD/XI/2022 tertanggal 30 November 2022 yang dilakukan dengan sistem Lelang berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Tegar dikutip dari sunbarkita.id.

Ia menjelaskan, Pasal 78 ayat (2) Permendagri itu menyebutkan, pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Dalam perkara ini dalam bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa.

“Dan telah kami ajukan penawaran tertinggi yakni Rp137 juta perbulannya. Akan tetapi usulan yang diterima adalah penawaran terendah yakni Rp130 juta per bulan dan hal itu telah disetorkan ke kas daerah untuk tiga bulan dengan nilai Rp390 juta,” ungkapnya.

Tegar yang juga Ketua KNPI Pasbar ini menyebut Bupati selaku Kepala Daerah dan dalam hal ini sebagai pengelola barang/pengguna barang milik daerah telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yakni dengan menunjuk CV Aidil Abdi Karya sebagai pemenang lelang, sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugian atau kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp21 juta.

“Dalam hal ini terjadi selisih sebesar Rp7 juta rupiah per bulannya dari nilai tawaran proses lelang tersebut,” lanjutnya

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menyerahkan penanganan kasus tersebut Kejati Sumbar.

Kepala Kejari Pasbar M.Yusuf Putra mengatakan, penyerahan penanganan perkara kepada Kejati Sumbar disebabkan beberapa hal.

“Pertama karena memang laporan dengan perkara yang sama juga masuk di Kejati Sumbar. Oleh karena itu, untuk menghindari dualisme perkara, makanya kita serahkan kepada Kejati untuk dilanjutkan proses penyelidikannya,” kata M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu (17/5/2023) lalu.

Selain itu, kata Yusuf, karena keterbatasan jumlah SDM di Kejari Pasbar, sementara penanganan perkara ini membutuhkan waktu dan tim yang penuh.

Saat itu Kajari menyampaikan, hasil temuan sementara Kejari Pasbar, ditengarai ada indikasi “mark down” atau penurunan jumlah dari yang seharusnya bernilai tinggi menjadi rendah. Akibatnya, pendapatan daerah menjadi berkurang. (Kld)

Exit mobile version